Transaksi Gelap Timah di Sarang Helena Lim

Johndancy.co.uk Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Dalam Konten Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Berita. Ringkasan Artikel Mengenai Berita Transaksi Gelap Timah di Sarang Helena Lim Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Table of Contents
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, jaksa menghadirkan Ayu Lestari, manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), sebagai saksi.
Jaksa mempertanyakan pengiriman uang ke PT QSE yang dicatat sebagai pembayaran uang muka pasir, padahal rekening koran menunjukkan adanya pengiriman ke PT FTM. Ayu mengakui pengiriman uang ke money changer milik Helena Lim, namun mencatatnya sebagai pembayaran uang muka pasir.
Ayu mengaku tidak dapat memverifikasi pengiriman uang ke PT QSE karena tidak memiliki data. Namun, ia menyatakan bahwa PT FTM merupakan afiliasi PT RBT.
Jaksa kemudian memperlihatkan bukti rekening koran dari PT RBT, PT QSE, dan pembukuan pencatatan kas Ayu. Jaksa menunjukkan bahwa sumber rekening yang digunakan untuk transfer ke PT QSE sama dengan rekening PT RBT, tetapi Ayu mencatatnya sebagai pembayaran ke PT FTM.
Ayu berdalih bahwa ia tidak dapat memverifikasi transaksi tersebut karena tidak memiliki data. Namun, ia mengakui bahwa transaksi ke PT QSE untuk pembayaran gaji dan pembelian aset telah disetujui oleh Direktur PT RBT, Suparta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Sekian informasi lengkap mengenai transaksi gelap timah di sarang helena lim yang saya bagikan melalui berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.