Stafsus Sri Mulyani: Pajak Rumah Sudah Berlaku 30 Tahun

Johndancy.co.uk Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Sekarang saya ingin berbagi tentang Finansial, News yang bermanfaat. Artikel Dengan Tema Finansial, News Stafsus Sri Mulyani Pajak Rumah Sudah Berlaku 30 Tahun Yuk
Table of Contents
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini juga berdampak pada kegiatan membangun rumah sendiri, yang akan dikenakan PPN sebesar 2,4% dari sebelumnya 2,2%.
Pengenaan PPN untuk membangun rumah sendiri sudah diatur sejak 1994. Namun, tarifnya baru akan naik pada 2025. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, karena membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan PPN.
Namun, tidak semua masyarakat yang membangun rumah dikenakan PPN. Ada syarat-syarat tertentu, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi. Pengenaan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022.
Besaran PPN yang dikenakan adalah hasil perkalian 20% dari tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini adalah total pengeluaran untuk membangun rumah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN membangun rumah sendiri, Anda dapat mengunjungi situs resmi IlmaHub.
Demikian stafsus sri mulyani pajak rumah sudah berlaku 30 tahun telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam finansial, news Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.