Sanksi Etik Bayangi Karier Nurul Ghufron, Gagal Melaju ke KPK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938423/original/035114300_1725622827-20240906-Nurul_Ghufron-ANG_5.jpg)
Johndancy.co.uk Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Situs Ini aku mau berbagi tips mengenai Hukum, Nasional, News yang bermanfaat. Konten Informatif Tentang Hukum, Nasional, News Sanksi Etik Bayangi Karier Nurul Ghufron Gagal Melaju ke KPK Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
Table of Contents
Dalam putusan yang dijatuhkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Nurul Ghufron bersalah karena menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Pelanggaran kode etik ini terjadi saat Ghufron ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementan.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa semua masukan yang diterima telah dipelajari, dievaluasi, dan diputuskan secara bersama-sama. Putusan Dewas KPK yang menyatakan Ghufron melanggar etik menjadi salah satu pertimbangan Pansel Capim dan Dewas KPK.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan catatan mengenai rekam jejak Ghufron kepada Pansel. Sebelumnya, Ghufron mengaku pasrah dengan sanksi etik sedang yang dijatuhkan Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi profile assesment wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani. Ghufron menyatakan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Menurut Ghufron, penilaian dalam proses seleksi merupakan kewenangan Pansel. Dia siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029. Saya pasrahkan kepada pansel saja, ujar Ghufron.
Pansel telah menerima informasi mengenai calon-calon pimpinan KPK, termasuk Ghufron. Salah satu calon yang lolos seleksi profile assesment adalah Johan Budi, mantan Juru Bicara KPK. Ghufron menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.
Dewas KPK telah memberikan catatan mengenai rekam jejak Ghufron kepada Pansel sebelum putusan etik dibacakan. Informasi ini disampaikan untuk membantu Pansel dalam mempertimbangkan profil Ghufron sebagai calon pimpinan KPK.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan sanksi etik bayangi karier nurul ghufron gagal melaju ke kpk dalam hukum, nasional, news ini Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. share ke temanmu. Sampai bertemu lagi