• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Digital Meroket: Kantongi Rp 6,14 Triliun, Negara Untung Besar!

img

Johndancy.co.uk Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Sesi Ini mari kita diskusikan Berita yang sedang hangat. Artikel Ini Menyajikan Berita Pajak Digital Meroket Kantongi Rp 614 Triliun Negara Untung Besar Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

Pajak Ekonomi Digital Melonjak, Capai Rp28,91 Triliun

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat lonjakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga September 2024, total penerimaan mencapai Rp28,91 triliun.

Rinciannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp6,14 triliun. Pajak kripto sebesar Rp446,92 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,02 triliun, dan pajak SIPP Rp863,6 miliar.

Pemerintah berencana menggali potensi penerimaan pajak ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Tabel Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Jenis Pajak Penerimaan (Rp Miliar)
PPN PMSE 6.140
Pajak Kripto 446,92
Pajak Fintech (P2P Lending) 1.020
Pajak SIPP 863,6
Total 28.910

Itulah ulasan tuntas seputar pajak digital meroket kantongi rp 614 triliun negara untung besar yang saya sampaikan dalam berita Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jika kamu setuju jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Johndancy.co.uk - John Christopher Dancy
Added Successfully

Type above and press Enter to search.