• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri 11 Kg Narkoba Terungkap, WN Malaysia Terciduk

img

Johndancy.co.uk Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Kini saya akan mengupas informasi menarik tentang Berita. Catatan Artikel Tentang Berita Misteri 11 Kg Narkoba Terungkap WN Malaysia Terciduk Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Pengungkapan Sindikat Narkoba Internasional

Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyeludupan 11 kg narkoba dari Malaysia. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa TLH dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Berdasarkan hasil wawancara, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar MYR 5.000 atau senilai Rp 17 juta, ujar Gatot.

Narkotika yang diselundupkan terdiri dari 9,3 kg MDMA (ekstasi) dalam bentuk serbuk dan 854,93 gram ketamine. Narkoba tersebut dibawa oleh TLH dengan cara dibungkus menggunakan kemasan kopi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 278 saset kopi instan merek OLD TOWN yang masing-masing berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih. Petugas mencurigai barang yang dibawa TLH dan melakukan pemeriksaan dengan narcotest, yang hasilnya positif MDMA, jelas Gatot.

Polres Bandara Soetta tengah mendalami lebih lanjut penyeludupan yang dilakukan TLH. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Penyeludupan dilakukan pada 23 September 2024. Petugas Bea Cukai di Terminal 2F mencurigai koper yang dibawa TLH. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika di dalam koper tersebut.

TLH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijanjikan imbalan MYR 5.000 atau setara Rp 17 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional.

Sekian informasi detail mengenai misteri 11 kg narkoba terungkap wn malaysia terciduk yang saya sampaikan melalui berita Terima kasih telah membaca hingga akhir cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu setuju Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Johndancy.co.uk - John Christopher Dancy
Added Successfully

Type above and press Enter to search.